Izin adalah salah satu hal penting dan wajib yang harus kalian miliki dan dapatkan bila ingin menjalankan dan memiliki sebuah usaha, baik itu usaha mikro maupun makro. Dengan mengantongi surat izin atau perizinan atas usaha yang kalian miliki tersebut, maka akan melindungi usaha kalian dari berbagai masalah apabila suatu hari nanti ada masalah yang menimpa usaha kalian tersebut.
Nah, untuk menggali lebih dalam seputar surat izin atau perizinan atas usaha yang kalian miliki, kami telah merangkum informasi selengkapnya tentang Mengenal Lebih Jauh tentang Perizinan Tunggal dan Perizinan Berbasis Tingkat Resiko yang bisa kalian baca di bawah ini.
Apa itu Perizinan Tunggal?
Perizinan tunggal bagi sebuah usaha merupakan sebuah surat izin atau perizinan atas sebuah usaha yang diperuntukkan bagi pemilik usaha mikro dan kecil dimana pengajuannya dalam dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perizinan tunggal ini hadir dan diperkenalkan ke masyarakat sebagai bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dimana yang perizinan tunggal ini hanya diperuntukkan bagi pemilik usaha mikro dan kecil dengan tingkat resiko rendah. Untuk usaha mikro dan kecil yang berhak untuk mendapatkan perizinan tunggal ini umumnya adalah sebuah usaha dengan modal usaha maksimal sebesar Rp 1 miliar untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil modal usahanya maksimal sebesar Rp 5 miliar. Modal usaha tersebut diluar dari tanah dan bangunan atas usaha tersebut.
Dalam perizinan tunggal sebuah usaha biasanya akan mencakup beberapa hal, seperti legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) apabila produk yang dimiliki usaha tersebut berupa makanan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan untuk proses eksportir dan importir.
Bagi kalian para pemilik usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan perizinan tunggal ini bisa kalian lakukan dengan sangat mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online dengan estimasi waktu pengerjaan selama 5 hari kerja melalui Online Single Submission (OSS) tanpa harus membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah. Bagaimana, cukup mudah dan praktis, bukan?
Apa itu Perizinan Berbasis Tingkat Resiko?
Sebelum adanya perizinan tunggal, telah hadir lebih dahulu perizinan usaha berbasis tingkat resiko.
Sesuai dengan namanya, perizinan berbasis tingkat resiko adalah sebuah surat izin atau perizinan atas sebuah usaha yang dilihat berdasarkan dari tingkat resiko yang dimiliki oleh sebuah usaha. Berdasarkan dari tingkat resiko yang dimiliki oleh sebuah usaha tersebut, maka akan mempermudah kalian dalam memilih dan menentukan jenis surat izin atau perizinan atas usaha yang kalian miliki. Perizinan berbasis tingkat resiko ini juga turut serta memudahkan Pemerintah dalam memetakan tingkat resiko sesuai dengan jenis usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Perizinan berbasis tingkat resiko ini dapat dibedakan menjadi 4 tingkatan resiko, yaitu resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi. Untuk usaha dengan tingkat resiko rendah, yaitu usaha mikro dan kecil, surat izin atau perizinannya mendapatkan sebuah keistimewaan dimana usaha ini akan mendapatkan perizinan tunggal yang bisa kalian dapatkan dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS) dengan estimasi proses pengerjaan lebih kurang 5 hari kerja tanpa harus membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Nantinya usaha dengan tingkat resiko rendah akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan untuk proses eksportir dan importir.
Sementara untuk usaha dengan tingkat resiko menengah rendah akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang berupa pernyataan mandiri. Lalu untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Standar (SS) yang membutuhkan verifikasi dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Dan terakhir, untuk usaha dengan tingkat resiko tinggi akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin yang telah disetujui oleh Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah dan juga Sertifikasi Standar (SS) bila diperlukan.
Kesimpulannya, untuk usaha dengan tingkat resiko rendah dan menengah rendah, maka perizinan berbasis tingkat resikonya dapat kalian lakukan dan dapatkan dengan mudah secara online melalui sistem Online Single Submission tanpa verifikasi dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah. Sementara untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi dan tinggi perlu verifikasi dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mendapatkan surat izin atau perizinannya.
Lebih kurang itulah penjelasan tentang Mengenal Lebih Jauh tentang Perizinan Tunggal dan Perizinan Berbasis Tingkat Resiko yang sudah dirangkum oleh tim dev.exacc.biz/. Jika Anda mengalami kesulitan atau ingin belajar lebih dalam, bisa mencoba menghubungi advisor dev.exacc.biz/ yang siap membantu konsultasi finance dan accounting startup Anda.
